3 Marah yang Diperbolehkan Dalam Islam: Melihat Kemungkaran yang Dilakukan Laki-Laki Maupun Wanita. Marah yang diperbolehkan dalam Islam berikutnya adalah apabila sebagai sesama muslim melihat laki-laki maupun wanita melakukan kemungkaran. Seperti misalnya pelaku pencurian, perzinahan, berjudi dan masih banyak lagi.
Yusufal-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu: 1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain. 2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat. 3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir). 4.
.